Agatha memahami bahwa sistem zonasi dibuat karena semangat pemerataan, agar sekolah juga dapat dinikmati oleh siswa yang bertempat tinggal di lingkungan sekitar sekolah. Namun, semestinya aturan tersebut juga tidak meminggirkan hak siswa yang berprestasi.
“Ini bukan hanya tentang masa depan siswa semata, tetapi juga masa depan negara. Peran negara untuk menghadirkan lembaga pendidikan berkualitas perlu terus dikuatkan. Karena itu, penting ditemukan sistem PPDB yang tepat, menjadi pegangan dan tidak berubah-ubah tiap tahun. Sekali lagi, PPDB bukan ajang coba-coba sistem,” katanya.
Agatha mengatakan, pemerintah pusat diharapkan memberi arahan jelas bagi pemerintah provinsi dan kota/kabupaten untuk bersama memperbaiki sistem PPDB.
“Hasil evaluasi Komisi E DPRD Jatim, sistem PPDB 2019 ini tidak adil dan harus dievaluasi total. Perlu ada kajian untuk pemberlakuan sistem kuota atau sistem kombinasi, yakni PPDB yang mengombinasikan beberapa jalur. Antara lain jalur nilai, zonasi, siswa miskin, orang tua pindah kerja, maupun jalur siswa berkebutuhan khusus,” katanya.
Untuk diketahui, PPDB sistem zonasi menuai banyak protes di Jatim. Selain karena dianggap menyulitkan, banyak calon siswa yang tidak bisa memilih sekolah sesuai keinginan.