Nahas, mendadak sang pemilik rumah terbangun lantaran suara berisik di bagian ruang tamu. Karena curiga, korban langsung mengecek dan mendapati jendela rumah terbuka. Sementara di pekarangan rumah terdapat sepeda motor orang tak dikenal.
Pelaku yang kaget lantaran dipergoki korban, segera melarikan diri. Apes, dia justru lupa dan meninggalkan sepeda motornya.
Akhirnya, sepeda motor pelaku langsung diamankan korban dan dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengidentifikasi pemilik sepeda motor itu.
Selanjutnya, korp berseragam cokelat ini meringkus pelaku saat bersembunyi di rumahnya. Dari tangan pelakku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan dompet berisikan uang Rp500.000 hasil curian.
Akibat perbuatanya, laki-laki pengangguran ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman untuk pelaku di atas tiga tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengembangkan kasus ini," katanya.