“Penanganan terpadu evakuasi hiu paus ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KKP. Sebelumnya penangan terpadu yang sama pernah dilakukan pada tahun 2015,” kata Brahmantya.
Ikan hiu paus merupakan satwa yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013. Hiu paus yang dikenal nelayan setempat sebagai hiu totol dilindungi menyusul jumlahnya yang semakin berkurang karena mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan.
Saat ini, ikan hiu paus juga masuk dalam Appendiks II CITES dan termasuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan kategori rentan.