"Kedua kredit terakhir (total Rp140 juta) inilah yang statusnya sekarang macet dan tidak terbayar sama sekali oleh nasabah," beber Aan Huda.
Kasus sengketa utang-piutang ini pun sempat menggelinding ke ranah hukum dan masuk ke persidangan untuk proses penyitaan aset jaminan.
Meski demikian, setelah dilakukan mediasi, pihak Ngatini dan Bank Jombang akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan damai.
Dalam perjanjian tersebut, Ngatini berkomitmen untuk melunasi sisa utang atas namanya sendiri sebesar Rp70 juta dengan cara mengangsur sebanyak 3 kali. Sementara itu, untuk utang senilai Rp70 juta atas nama almarhum suaminya, Sukarman, saat ini kebijakannya masih ditangguhkan oleh pihak bank.