Kisah Pemakzulan Bupati, Dulu Aceng Fikri Kini Faida di Jember

Irfan Ma'ruf
Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD Jember dalam rapat paripurna, Rabu (23/7/2020). (Foto: Pemkab Jember).

JAKARTA, iNews.id - Rapat paripurna DPRD Jember dengan agenda menyampaikan hak menyatakan pendapat memutuskan untuk memberhentikan Bupati Jember Faida. Kepala daerah dari jalur independen itu dimakzulkan (impeachment) karena dinilai tak lagi diinginkan rakyat.

Pemakzulan diputuskan dalam rapat paripurna yang tak dihadiri Faida, Rabu (22/7/2020). DPRD sebelumnya telah menggelar rapat tentang hak angket dan interpelasi.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Faida merespons pemakzulan itu dengan jawaban tertulis. Terdapat tiga poin yang disampaikan bupati perempuan pertama Jember tersebut.

Pertama, perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD. Kedua, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan ketiga, pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.

"Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang bersifat bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut," kata dia.

Kisah pemakzulan kepala daerah oleh DPRD bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Faida merupakan bupati kedua yang merasakan panasnya palu sidang DPRD.

Impeachment bupati pertama kali terjadi di Kabupaten Garut. Kala itu, Bupati Aceng Fikri yang dimakzulkan DPRD. Penyebabnya, skandal nikah siri kilat.

Kasus ini bermula ketika Aceng menceraikan Fany Oktora, 18, perempuan yang baru dinikahinya empat hari. Memprihatinkannya, talak (cerai) itu hanya lewat pesan singkat. Aceng menceraikan Fany karena dianggap tak perawan saat malam pertama.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Gunakan Hak Angket Makzulkan Gubernur Rudy Mas’ud

57 tahun lalu

Forum Kiai Sepuh Hasilkan 4 Poin, Pemakzulan Ketum PBNU Tidak Sah!

57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati Jadi Tersangka usai Blokade Jalan Pantura

57 tahun lalu

Batal Makzulkan Bupati Pati, 4 Pentolan AMPB Ditangkap usai Blokade Jalur Pantura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal