Dia berada dalam ruangan yang terletak di lantai pertama dengan pemandangan halaman Balai Kota. “Penguasa kolonial memperlakukan Pangeran Diponegoro dengan penuh rasa hormat,” tulis Harm Stevens dalam buku Yang Silam Yang Pedas, Indonesia dan Belanda Sejak Tahun 1600.
Kehadiran Diponegoro di Balai Kota Batavia menarik perhatian Adrianus Johannes Bik atau biasa dipanggil Jan Bik. Ia seorang pejabat di lembaga kehakiman pemerintahan Kolonial Belanda.
Sebagai pejabat kehakiman, karier Jan Bik diawali dari pegawai juru gambar pemerintah kolonial Hindia Belanda. Dalam perjalanannya, ia berhasil menduduki jabatan Asisten Residen Kepolisian untuk wilayah Batavia dan sekitarnya.
Sejak tahun 1828, kariernya meningkat menjadi seorang baljuw atau hakim daerah, yakni sebuah jabatan yang ada sejak zaman VOC, yang kedudukannya setara dengan Residen.
Secara kedinasan Jan Bik lah yang memikul tanggung jawab atas masa kurungan Diponegoro di Batavia. Melihat kehadiran Pangeran Diponegoro di Balai Kota, jiwa seniman Jan Bik terpantik.