Khofifah Minta Seluruh Perusahaan di Jatim Bayarkan THR ke Pekerja

Ihya Ulumuddin
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh dan karyawan. Dia tegas dalam hal ini agar hak pekerja untuk mendapat THR dibayarkan.

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020).

Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR. 

Sementara pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka tidak mendapat THR.

Terkait besarannya, Khofifah menyebut pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangis Bahagia Warnai Kepulangan Jemaah Haji Bojonegoro, Disambut Para Keluarga

57 tahun lalu

Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal