Khofifah Minta Seluruh Perusahaan di Jatim Bayarkan THR ke Pekerja

Ihya Ulumuddin
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh dan karyawan. Dia tegas dalam hal ini agar hak pekerja untuk mendapat THR dibayarkan.

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020).

Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR. 

Sementara pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka tidak mendapat THR.

Terkait besarannya, Khofifah menyebut pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Bondowoso, 2 Rumah Hangus gegara Lupa Matikan Tungku saat Masak Daging Kurban

57 tahun lalu

Sapi Kurban Prabowo 1,1 Ton di Lamongan Jadi Tontonan Warga Sekampung saat Disembelih

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Jember Jatim, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Heboh Sapi Kurban Mengamuk di Lamongan, Nyaris Masuk Salon Kecantikan

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal