Demonstrasi kata dia, yakni cara lain dalam mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintah jika dianggap tidak sejalan dengan keinginan rakyat. Yang menjadi persoalan, apabila aksi yang seharusnya berjalan damai justru diwarnai anarkisme, kekerasan, dan pengerusakan. Apalagi jika sampai menimbulkan korban jiwa.
Khofifah menekankan, semua pihak untuk menghormati kesepakatan yang sudah tertuang dalam konstitusi dan regulasi. Termasuk memberi amanah pada Mahkamah Konsitutsi (MK) yang memiliki legitimasi untuk memutus sengketa hasil pemilu.
"Demokrasi merupakan berkah bagi bangsa Indonesia. Jangan sampai berbalik menjadi musibah. Jika tidak puas dengan hasil pemilu, maka mekanismenya juga dilaksanakan secara konstitusional. Jangan sampai keluar dari koridor. Karena itu akan merusak tatanan demokrasi yang sudah susah payah kita bangun," ucapnya.
Diketahui, Mapolsek Tambelengan di Jalan Raya Samaran, Sampang, Madura, Jatim, dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) malam. Bangunan dan mobil di kantor itu hangus jadi arang.
Hasil penyelidikan polisi, kasus pembakaran ini dipicu kabar hoaks tentang penangkapan ulama Madura di Jakarta saat kerusuhan 21 Mei lalu. Massa yang termakan hoaks marah dan mendatangi mapolsek serta melakukan pembakaran.