Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Dijebloskan ke Lapas Porong

Ihya Ulumuddin
Lukman Hakim
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Kasmu (tengah). (Foto: iNews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Kasmu di Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (22/1/2018). Ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Kejari Surabaya diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Saat ditangkap, pemilik nama asli Aldi Alfarisi itu tidak melakukan perlawanan. Dengan mengenakan baju putih, dia pun dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo untuk menjalani hukuman. Oleh hakim MA, Kasmu dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Kasmu dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Kasmu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan perkara bernomor 2645 K/Pid.Sus/2016 ini dibacakan majelis hakim sejak 29 Mei 2017 lalu.

Vonis hakim MA ini, sama dengan tuntutan jaksa pada persidangan tingkat pertama yang menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara. Namun, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kasmu dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Mendapati putusan tersebut, jaksa langsung mengajukan kasasi.

“Terpidana kami tangkap setelah dia masuk ke halaman kantor DPRD Bangkalan dengan menggunakan mobil Fortuner warna hitam M 888 PX,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi kepada wartawan, Senin sore.

Diketahui, Kasmu ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jatim di Hotel Oval pada 2 Februari 2015 silam. Penggerebekan menggunakan senjata lengkap itu dilakukan karena polisi menduga bahwa dia adalah otak penembakan terhadap aktivis Bangkalan Mathur Khusairi.

Saat digerebek, politikus Partai Gerindra ini sedang bersama KA, yang diakui anak tirinya di dalam sebuah kamar hotel. Karena itu, Kasmu langsung ditangani penyidik dari Subdit Remaja, Wanita, dan Anak-anak Ditreskrimum Polda Jatim.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pegawai Bank di Surabaya Ditahan terkait Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar

57 tahun lalu

Sidak Proyek Jalan Diwarnai Ketegangan, Rombongan DPRD Bangkalan Diadang Warga

57 tahun lalu

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

57 tahun lalu

Penampakan Ayah Ronald Tannur Tiba di Kejati Jatim, Pakai Masker Santai Masuki Gedung

57 tahun lalu

Tiba di Kejati Jatim, Ayah Ronald Tannur Enggan Komentar dan Langsung Masuk Lift

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal