Ketua DPRD Madiun Bantah Tunjangan Rumah Naik Rp2,2 Miliar: Tidak Ada Temuan BPK

Arif Wahyu Efendi
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono. (Foto: Arif Wahyu Efendi)

Meski BPK tidak menyebut rekomendasi pemgembalian, akan tetapi seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan selisih uang tunjangan sesuai perhitungan BPK ke kas negara. Jika tidak, menurut Komaryono, perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polemik APBD Jabar Mengendap di Bank, Dedi Mulyadi: Itu Bukan Deposito tapi Giro

57 tahun lalu

Tepis APBD Mengendap di Bank, Gubernur Dedi Mulyadi Datangi BPK Jabar Minta Audit

57 tahun lalu

Ketua DPRD Jombang Tolak Tunjangan Rumah Rp37,8 Juta per Bulan Dicabut

57 tahun lalu

Pemprov Sultra Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Kolaka Utara, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal