“Selain melapor ke polisi, Pemkot Surabaya akan melakukan evaluasi dengan mengganti konstruksi wastafel portabel dan tempat sabun cuci tangan lebih diperkuat agar tidak hilang dicuri orang,” katanya.
Dia meminta semua warga ikut mengawasi. Wastafel portabel ini milik warga dan juga demi kepentingan warga.
Sementara Polda Jatim siap menindak pelaku pencurian fasilitas kesehatan di tempat umum ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan barang siapa mengambil alat pendukung medis seperti sabun yang digunakan untuk fasilitas umum bisa ditindak dengan pasal tentang pencurian.
“Ini bisa masuk kategori pencurian dan bisa dikenai pasal pidana,” katanya.