Pascakejadian, polisi bergerak cepat memburu terduga pelaku pengeroyokan. Sebanyak delapan orang pun ditangkap.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang, kayu, serta helm korban.
Sementara korban dilarikan ke RSUD Bojonegoro untuk mendapatkan perawatan. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.