MALANG,iNews.id - Sanksi tegas akhirnya dijatuhkan Wali Kota MalangSutiaji terhadap kepala dan wakil kepala SMP Negeri 16 Kota Malang. Mereka dicopot dari jabatannya terkait kasus dugaan perundungan terhadap salah satu siswa di sekolah tersebut.
Selain mencopot kepala sekolah (kepsep) dan wakil kepala sekolah (wakasek) bidang kesiswaan SMPN 16 Kota Malang tersebut, pemkot juga akan memberikan peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.
"Kepala sekolah sudah ditarik, dibebastugaskan, termasuk wakil kepala sekolah," kata Sutiaji, di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (10/2/2020).
Kepala sekolah dan wakilnya tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan satuan pendidikan.
Kemudian, juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sutiaji menambahkan, sementara untuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, diberikan peringatan karena ceroboh saat menyampaikan informasi.