Kepala Desa di Banyuwangi Ditangkap Polda Jatim gegara Hoaks Kepemilikan Tanah 

Hari Tambayong
Keempat pelaku saat diamankan di Mapolda Jatim, Rabu (8/2/2023). (foto: Hari Tambayong).

"Akibat hoaks sengketa kepemilikan tanah seluas 400 hektare itu, warga bergesekan dengan karyawan PT Bumisari," katanya. 

Taufiq mengatakan, motif para tersangka diduga ingin menguasai tanah hak sertifikat HGB Nomor 295 dengan cara mengajukan pembuatan sertifikat ke kantor BPN Banyuwangi. Untuk memuluskan renacana itu mereka menyertakan bukti kepemilikan akte tanah atas nama Sri Baginda Ratu yang dikeluarkan Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1929. 

Selain mengamankan empat orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa fotocopy akte penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tahun 1929, flasdisk dan handphone.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal