Barung mengatakan, sesuai janji Ahmad Dhani, dia akan datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. "Dia (Ahmad Dhani) tidak hadir karena alasan kesibukan. Meminta ditunda besok. Kita tunggu saja," ucapnya.
Sedang, untuk kasus pencemaran nama baik, Barung mengaku telah mengagendakan pemeriksaan pada Jumat (26/10/2018). Agenda ini kata Barung, sesuai dengan permintaan tersangka.
Disinggung mengenai rencana penjemputan paksa, Barung enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan bahwa kuasa hukum Ahmad Dhani telah mendatangi penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim meminta penundaan. "Ternyata kemarin pengacara Dhani ke sini. Minta diperiksa Jumat," ucapnya.