Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun

Avirista Midaada
Devi Athok, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, mengaku kecewa Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara menyatakan pikir-pikir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

22 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

11 bulan lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

11 bulan lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

1 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal