Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

iNews
Kejati Jatim menahan tiga tersangka kasus pungli izin tambang dan menyita Rp2,3 miliar, diduga hasil pemerasan dalam pengurusan perizinan, Jumat (17/4/2026). (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait pengurusan izin tambang di Dinas ESDM Provinsi Jatim. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas ESDM dan langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jawa Timur. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang senilai Rp2,3 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Cabang Kelas I Kejati Jawa Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso menjelaskan bahwa para tersangka diduga mempersulit proses penerbitan izin tambang meski persyaratan telah dipenuhi. Padahal, proses perizinan seharusnya dapat dilakukan secara daring.

"Kemarin kami melakukan penggeledahan secara maraton, baik di kantor kalau di rumah kita lakukan secara persuasif membawa oknum yang secara alat bukti diduga ikut melakukan tindak pidana ini," ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang, 4 Preman Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal