Kejati Jatim Kembali Terima Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan 

Lukman Hakim
Tersangka tragedi Kanjuruhan saat proses penahanan. (ilustrasi).

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 

"Berkas perkara itu diserahkan penyidik Polda Jatim sekitar pukul 10.15 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. 

Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan (P19) ketiga berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim. Fathur menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali tiga berkas perkara tersebut paling lama 14 hari. 

Apabila tidak lengkap, Kejati akan mengembalikannya lagi ke penyidik Polda. "Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi ke penyidik. Namun jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

57 tahun lalu

4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut terkait Dugaan Pemerasan oleh Ketua Komisi III

57 tahun lalu

Kasus Korupsi APD, Kejati Tahan Pejabat Pembuat Komitmen dan Sekretaris Dinkes Sumut

57 tahun lalu

Polemik Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Ini Kesepakatan Kontaktor dan Keluarga

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal