Kejari Ngawi Musnahkan Pohon Ganja,m Sabu dan Pil Koplo

Antara
Narkoba jenis ganja (Jamal Pangwa/MNC Portal)

NGAWI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sembilan pohon ganja. Pohon ganja itu merupakan barang bukti kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

"Barang bukti sejumlah pohon ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kepala Kejari Ngawi Budi Raharjo, Kamis (31/3/2022).

Dia menambahkan, selain sembilan pohon ganja, barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,61 gram, pil koplo sebanyak 1.504 butir, sejumlah minuman keras dan lainnya.

"Ada sebanyak 34 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut terhitung mulai bulan Desember 2021 hingga Maret 2022," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal