Kejari Bojonegoro Hentikan Kasus Kakek Curi Seekor Ayam, Ini Alasannya

Dedi Mahdi
Kejari Bojonegoro menghentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri seekor ayam, Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo, Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Istimewa_

Dalam putusan sela ini, hakim menilai dakwaan jaksa kabur atau tidak cermat. “Itu kan putusanya belum sampai putusan pokok perkara, hanya sampai putusan sela,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang Siti Kholifah enggan berkomentar ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, kasus pencurian seekor ayam ini terjadi sejak November tahun 2022, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.

Hingga ahirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau, sebeum dibebaskan melalui siding putusan sela. Meski dianggap dakwaan tidak cermat, namun pihak jaksa masih punya upaya untuk memperbaiki dakwaan, sebelum ahirnya keluar surat P26 karena menguatkan putusan sela yang dianggap tidak cukup bukti.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Bejat! Mantan Caleg Gagal di Cirebon Cabuli Kakek Berkali-Kali, Ancam Sebar Video

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal