Kehilangan 2 Anak di Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok: Semoga Hakim Punya Hati Nurani

Avirista Midaada
Devi Athok Yulfitri, ayah dua korban tragedi Kanjuruhan. (Foto: Avirista Midaada)

Ia pun meminta hakim bisa memutus perkara persidangan secara objektif dan adil demi menegakkan keadilan bagi korban. “Semoga pak hakim punya hati nurani dan bisa menentukan hukuman, putusan, kalau masih kurang adil ya bertukar dengan saya sebagai ayah korban,” katanya.

Di sisi lain Imam Hidayat selaku kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan meminta hakim bisa menegakkan hati nuraninya dalam selama menyidangkan perkara hukum tragedi Kanjuruhan. Apalagi berkaca pada Devi Athok yang kehilangan tiga orang anggota keluarganya sekaligus mulai dari dua putri dan satu mantan istrinya yang meninggal dunia.

“Mudah-mudahan diberikan kekuatan untuk mencari keadilan. Kita percaya hakimnya punya hati nurani, artinya apa harapan kita supaya persidangan di PN Surabaya, model A ditolak, karena tidak memenuhi unsur 359, 360, tapi justru mengarah ke 338 dan 340,” kata Imam Hidayat.

“Kami mohon ke majelis hakim untuk menolak nanti di dalam putusan perkara model A yang disidangkan di Surabaya,” katanya.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (16/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi.

Satu tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 Akhmad Hadian Lukita belum disidangkan. Berkas perkara Hadian Lukita dinyatakan tak lengkap sehingga dikembalikan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Digelar Perdana Hari Ini, Sidang Kanjuruhan Tidak Boleh Disiarkan Secara Langsung oleh Media

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Korban Menolak Hadir di Persidangan Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Keluarga Korban Pesimistis dengan Sidang Tragedi Kanjuruhan: Harusnya Digelar Terbuka

57 tahun lalu

Sidang Bergulir, Dakwaan 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibacakan Bergantian

57 tahun lalu

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal