Tinton mengatakan modus tersangka mencuri satu unit mobil pikap yaitu dengan berpura-pura mengunjungi kediaman saudara kandungnya di daerah Muharto.
Sebagai saudara kandung, ujar Tinton, tersangka sudah tahu kebiasaan korban yang sering menaruh kunci mobil di jok motor miliknya. Saat berada di rumah korban tersangka lalu meminjam motor milik target sasaran curamornya.
"Pelaku pura-pura main ke rumah korban. Dia meminjam sepeda motor korban. Kunci mobil pick up ada di jok motor," ujarnya.
Kepada petugas pelaku mengaku nekat mencuri mobil dan menjualnya akibat kecanduan narkoba. Uang yang didapatkannya dari menjual mobil curian tersebut dibelanjakan barang haram.
"Dari pengakuannya, pelaku akan menjual mobil milik korban. Uang hasil penjualan mobil, akan digunakannya untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kami amankan," ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya tersangka dibantu oleh salah satu rekannya yaitu HK. Tugas dari HK kata Tinton, yaitu memantau kondisi sekitar untuk memastikan tindakan pencurian berjalan lancar.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP, terkait pencurian dalam kalangan keluarga dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara.