MALANG, iNews.id - Pemuda asal Kedungkandang, Kota Malang berinisial AA ditangkap polisi karena disangka telah mencuri mobil pikap milik kakaknya berinisial YA. Mobil tersebut kemudian dijual pelaku AA untuk membeli narkoba.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, awal kejadian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi pada 21 Maret 2021, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Muharto Gang V, Kedungkandang, Kota Malang.
Menurut Tinton, korban menyadari mobilnya yang hilang. Mobil tersebut biasanya terparkir di halaman rumah korban. Mengetahui mobilnya raib, korban langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
"Kurang lebih dari 24 jam, tadi malam jam 3 dini hari kami berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” ucapnya Senin, (22/3/2021).
Dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, kata dia, petugas akhirnya mendapatkan identitas pelaku. “Pelaku AA kita tangkap di Jalan Organ Nomor 138, Kelurahan Tunggulwulung, Lowokwaru, Kota Malang," katanya.