Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU memilih pikir-pikir.
Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dia terima. Dirinya memilih pikir pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim. "Masih ada 7 hari untuk pikir pikir, kami akan pelajari lagi putusannya," katanya singkat sembari berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor.
Diketahui, Rendra terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp7,5 miliar. Uang suap itu dari sejumlah proyek di dinas pendidikan Kabupaten Malang. Dalam setiap proyek, Rendra menerima fee sebesar 17,5 persen hingga 20 persen. Mantan ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim itu diduga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014.
Sebelumnya, pada pertengahan Oktober tahun lalu, KPK menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang bersama Ali Murtopo (AM) pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Rendra diduga menerima suap sekitar Rp3,45 miliar Ali.
Rendra bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) proyek pengadaab buku dan alat peraga pendidikan setingkat SD dan SMP.
Untuk dugaan korupsi kedua, Rendra juga diduga menerima suap dari pihak swasta, Eryk Armando Talla untuk sejumlah proyek di Dinas Kabupaten Malang. Nilai suap yang diduga terima Rendra sebesar Rp3,55 miliar. Sehingga, total sekitar Rp7,5 miliar.
KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang. Komisi anti rasuah itu juga menyita uang USD15.000 di rumah dinas Bupati, Rp305 juta di Kantor Bina Marga dan Rp18,95 juta di rumah salah satu kepala bidang.