Kasus Suap, Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara
SURABAYA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Bupati Malang nonaktifRendra Kresna terkait kasus suap senilai Rp7,5 miliar.
Putusan itu dibacakan Ketua majelis hakim Agus Hamzah di ruang Candra. Dalam amar putusan menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada dua pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta merusak nama baik legislatif.
Selain itu, hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya. "Dengan ini terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Agus Hamzah, Kamis (9/5/2019).
Mantan Ketua DPW NasDem Jatim itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dapat membayar dalam jangka waktu tersebut, harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti. “Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandas Agus Hamzah.