"Di tengah menanyai di kamar korban, pelaku, MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyai apakah korban juga mengambil uangnya," ungkap Fatih.
Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok dimana korban tengah bersandar. Alhasil BBM itu tumpah mengenai korban.
"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namu pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," ujarnya.
"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," katanya.
Akibat kobaran api itu, tubuh korban mengalami luka bakar di punggungnya, hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka. MHM dijerat Pasal 80 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak Juncto Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," katanya.