Kasus Pungli Dispendukcapil Jember, Polisi Geledah Rumah 2 Tersangka

Antara
Ilustrasi kasus pungli. (Foto: Okezone)

Polres Jember menetapkan dua tersangka dalam OTT pungutan liar di Kantor Dispendukcapil Jember. Keduanya yakni Kepala Dispendukcapil Jember SW dan aktivis LSM berinisial K yang berperan sebagai calo.

Dari keterangan tersangka, kegiatan pungli tersebut dimulai sejak Maret 2018 dengan rata-rata jumlah uang yang disetor berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9 juta per hari.

“Modus operandinya pemohon memberikan berkas administrasi kependudukan kepada tersangka K yang berperan menjadi calo, kemudian diserahkan kepada sopir Kepala Dispendukcapil Jember dan diproses pembuatan administrasi kependudukan itu,” katanya.

Sementara untuk uang setoran langsung diserahkan langsung dari tersangka K kepada Kepala Dispendukcapil Jember SW.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Bus di Jember Hangus Terbakar Saat Melintas di Jalan Arwana

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Tragis! Ambil Layang-Layang di Atap Gedung, Bocah di Jember Tewas Tersengat Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal