Kasus Prostitusi Tempat Karaoke di Blitar, Waiter Kafe R3 Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Saat penggerebekan, polisi juga menemukan seorang tamu melakukan hubungan asusila bersama LC di dalam ruang karaoke. “Untuk tarif antara Rp800.000 hingga 1 juta,” kata Truno.

Tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya maksimum satu tahun empat. Namun, tersangka yang berdomisili di Blitar tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Untuk tempat karaokenya (ditutup atau tidak) akan kami koordinasikan dengan polres untuk ke pemda,” ujar Truno.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal