Kasus Ponpes Al Khoziny Naik Penyidikan, Polda Jatim Dalami Unsur Pidana dan Panggil Ahli

Donald Karouw
  Polda Jatim resmi naikkan status kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo ke tahap penyidikan. (Foto: Dok. Polda Jatim)

SURABAYA, iNews.id - Penanganan hukum kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Jatim menyatakan peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara oleh tim gabungan penyidik yang menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keputusan peningkatan status perkara diambil setelah evaluasi menyeluruh dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.

Baca Juga

“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Abast, Kamis (9/10/2025).

Dengan status perkara yang kini naik ke tahap penyidikan, penyidik Polda Jatim akan mulai melakukan pemanggilan saksi tambahan serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat alat bukti.

Baca Juga

“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal