Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Bawa 3 Saksi Ahli Meringankan

Ihya Ulumuddin
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim. (Foto: Dok.iNews.id)

"Kedatangan kami memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka atas tuduhan Pasal 27 ayat 3. Ini panggilan pertama sebagai tersangka. Kita ingin menunjukkan bawa kita kooperatif," katanya.

Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Dhani ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan Koalisi Penyelamat NKRI menyusul ujaran 'idiot' yang dilontarkan Ahmad Dhani saat berada di Hotel Majapahit,  26 Agustus lalu.  Ujaran tersebut direkam Dhani melaui video blog (vlog) dan diunggah ke media sosial.

Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal