Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Gisel dan Tyas Mirasih Tak Penuhi Panggilan Polisi

Antara
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: dok iNews.id)

Pemanggilan itu dilakukan secara bertahap untuk melengkapi berbagai bukti menyusul ditangkapnya empat pelaku, yakni Sergio Chondro, Mira Deli Ruby, Farhan Darmawan serta MK.

Keempatnya tersangka membobol kartu kredit milik korban yang digunakan untuk membeli promo tiket pesawat dan hotel. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop,  telepon seluler dan rekening bank.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terjerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal