Kasus Paksa Siswa Sujud Menggonggong, Kuasa Hukum Ivan Sebut Dakwaan Cacat Formil

Hari Tambayong
Ivan Sugiamto terdakwa yang memaksa siswa SMA Gloria II Surabaya sujud dan menggonggong saat berada di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Sebab itu dalam eksepsi ini, kuasa hukum terdakwa Ivan meminta majelis hakim untuk tidak menerima dakwaan jaksa dalam putusan sela nanti.

Sebelumnya, Ivan didakwa Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.

Kasus Ivan sempat viral setelah memperlihatkan rekaman aksi perundungan yang dilakukan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan sekolah. Kasus ini menyeret pengusaha hiburan malam Surabaya tersebut ke persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Mamuju Dikeroyok Geng SMA, Dipicu Saling Ejek

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Ricuh! Eksekusi Rumah di Surabaya Diwarnai Perlawanan Berujung Aksi Saling Dorong

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

57 tahun lalu

Viral Siswa SMA di Mamuju Dikeroyok 7 Teman usai Cekcok Main Bola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal