Kasus Korupsi Kapitasi BPJS, Kejari Gresik Bidik Tersangka Lain

Agus Ismanto
Ashadi Iksan
Kajari Gresik Pandoe Pramukartika memberikan keterangan mengenai penetapan Kadinkes Gresik Nurul Dholam sebagai tersangka korupsi. (Foto: iNews.id/Agus Ismanto)

GRESIK, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membidik tersangka lain dalam kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan di Dinas Kesehatan setempat. Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Nurul Dholam, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
“Memang saat ini baru Kepala Dinkes Gresik (Nurul Dholam), tapi tidak menutup kemungkinan ada lainnya,” ujar Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramoe Kartika, Sabtu (1/9/2018).

Sayangnya, Pandoe tidak merinci identitas calon tersangka baru di korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan itu. Hanya saja, tim penyidik memang sudah memeriksa para pejabat teras di Dinkes Gresik.

Pada saat penggeladahan kantor Dinkes Gresik, 6 Agustus 2018 lalu, tim tidak hanya menggeledah ruang Kadinkes dr Nurul Dholam, namun pejabat teras lainnya. Di antaranya, tim penyidik juga menggeledah ruang sekretaris Dinkes, Syaifuddin Ghozali. Bahkan, ruang Kabid Pelayanan Kesehatan Hari Tutik Rahayu juga diperiksa.

Pandoe meminta untuk menunggu penyidikan lanjutan. Sebab, saat ini tim penyidik konsentrasi menuntaskan berkas Kadinkes Nurul Dholam yang baru Jumat (31/8/2018) ditahan. “Kami harapkan penahanan tersangka memperlancar penyidikan dugaan korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan yang kerugiannya hingga Rp2,451 miliar,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan Kepala Dinas Kesehatan setempat sebagai tersangka kasus Korupsi Kapitasi BPJS. Tersangka diduga memotong dana jaspel sebesar 10 persen di masing-masing puskesmas di Gresik hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

Tersangka diduga melakukan penyimpangan dana kapitasi jaspel BPJS Kesehatan Gresik untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun anggaran 2016-2017. Meskipun telah resmi menjadi tersangka, Kejari Gresik belum melakukan penahanan terhadap Nurul Dholam.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal