Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang Dihentikan Bawaslu Pamekasan, Ini Alasannya

Diwan Mohammad Zahri
Bawaslu menghentikan penyelidikan kasus Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan. (Foto: @Jelli_cent/X)

PAMEKASAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan penceramah kondang Gus Miftah. Alasannya karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara mengatakan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Menurut Sukma, uang yang dibagi-bagikan kepada masyarakat bukan milik Gus Miftah, tetapi pengusaha daerah setempat. 

"Terkait penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah mengadakan rapat koordinasi dengan gakkumdu," katanya Senin (15/1/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami Dugaan Unsur Pidana Longsor Cisarua Bandung Barat

57 tahun lalu

Polda Bali Periksa Ponsel dan Laptop Timothy, Cari Petunjuk Penyebab Kematian

57 tahun lalu

3 Tempat Wisata di Pamekasan Madura yang Wajib Masuk Daftar Liburan Anda

57 tahun lalu

Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal