Atas tindakan ini, pelaku langsung ditangkap dan ditahan di Polsek Wungu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Korban masih di bawah umur. Belum sampai 17 tahun, karena itu kami gunakan Undang-Undang perlindungan anak," ujarnya.
Sementara itu, korban kini mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.