Kajati Jatim Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hari Tambayong
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati. (Foto: Hari Tambayong).

Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul terkait kasus suap atau gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur. 

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sehingga membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan pidana atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.

Selain tiga hakim, Kejagung juga menangkap seorang pengacara bernama Lisa Rachmat yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus suap tersebut. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sebagai barang bukti.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya Tewaskan Pasien, Asap Pekat dari Lantai 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal