Kajati Jatim Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hari Tambayong
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati. (Foto: Hari Tambayong).

Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul terkait kasus suap atau gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur. 

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sehingga membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan pidana atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.

Selain tiga hakim, Kejagung juga menangkap seorang pengacara bernama Lisa Rachmat yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus suap tersebut. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sebagai barang bukti.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

8 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

10 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

10 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

15 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal