Kades Aktif di Bojonegoro Masuk Penjara karena Korupsi Dana Desa

Dedi Mahdi
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kepada desa yang korupsi dana desa. (Foto: iNews.id/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id – Seorang kepala desa (kades) aktif di Bojonegoro, Jawa Timur masuk penjara lantaran menyelewengkan dana desa lebih dari Rp500 juta. Modus yang digunakan dengan menaikkan anggaran dana (mark-up) sejumlah proyek yang dibiayai pemerintah pusat.

SA (55), Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro diamankan petugas Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta serta satu unit mobil yang dibeli dari hasil korupsi juga diamankan polisi.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, tersangka menaikkan jumlah dana yang dianggarkan untuk beberapa proyek yang ada di desa. Di antaranya proyek renovasi jalan, pembangunan pos kampling serta proyek lain. Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya proyek fiktif.

Dari hasil audit, anggaran untuk biaya proyek tersebut seharusnya hanya Rp170 juta. Namun tersangka menaikkannya menjadi Rp700 juta. Karena kasus ini, Negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta.

“Dari hasil penghitungan total keuangan Negara yang diajukan sebesar Rp700 juta, terpakai hanya Rp170 juta, jadi ada selisih sekitar Rp500 juta,” katanya, Senin (4/11/2019).

Karena perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomer 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan mengalokasikan anggaran dana desa tahun 2019 sebesar Rp70 triliyun. Diduga, dana desa banyak diselewengkan oknum pajabat desa.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal