Kabar Gembira, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online 100 Persen 

Lukman Hakim
Pemprov Jatim bebaskan pajak mikrolet dan ojol. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mikrolet dan ojek online (ojol). Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan berpelat Jatim yang jatuh tempo mulai hari Senin (19/9/2022) hingga 31 Desember 2022.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parwansa mengatakan, untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama (KB) Samsat setempat. "Melalui kebijakan ini diharapkan  memberikan  multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan harga BBM terhadap laju inflasi di Jatim," katanya, Senin (19/9/2022).

Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi  agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun di Bangkalan, Diduga Angkut Solar Ilegal

57 tahun lalu

Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DLH

57 tahun lalu

Polda Kaltim Ungkap Perdagangan Ilegal Ribuan Liter Pertalite, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal