Pengurangan NPOP lebih dari Rp1 miliar-Rp2 miliar di periode kedua kategori jual-beli, diberi keringanan sebesar 20 persen, sedangkan non-jual-beli sebesar 30 persen.
“NPOP di atas Rp 2 miliar pada periode kedua, dengan kategori jual-beli berikan pengurangan sebesar 10 persen. Sedangkan untuk kategori non-jual beli diberi pengurangan sebesar 20 persen,” tuturnya.
Musdiq melanjutkan, pada periode ketiga per tanggal 1-28 Desember 2022, NPOP senilai Rp0-Rp1 miliar kategori jual beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan kategori non-jual beli diberi pengurangan 50 persen.
Untuk NPOP lebih dari Rp1-Rp 2 miliar kategori jual beli diberi pengurangan senilai 10 persen, sedangkan untuk Non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.
“NPOP di atas Rp2 miliar di periode ketiga kategori jual beli diberi pengurangan sebesar 5 persen, sedangkan kategori non-jual beli diberi pengurangan sebesar 10 persen,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya itu menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian insentif BPHTB sesuai tanggal yang telah ditentukan.