Juragan Sembako di Malang Bantah Sekap Pegawai, Ini Dalihnya

Avirista Midaada
Caption kuasa hukum majikan sembako saat mendatangi Mapolres Malang (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Juragan sembako di Malang membantah telah menyekap pegawainya GF seperti yang dilaporkan ke Polres Malang. Klarifikasi itu disampaikan warga Desa Bululawang berinisial F melalui kuasa hukumnya Hatarto Pakpahan saat mendatangi Mapolres Malang, Jumat (1/4/2022). 

"Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang," ujar Hartarto. 

Menurutnya, selama 10 hari GF diminta tinggal di rumah F disebabkan adanya permasalahan yang perlu diselesaikan. Pasalnya ada dugaan GF menggelapkan uang hasil penjualan hingga F mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

"Kemudian, sebelumnya F juga kerap ditagih oleh beberapa orang yang juga diduga dilakukan oleh GF," katanya. 

Untuk menemui beberapa penagih tersebut, GF diminta untuk tinggal di rumah F selama 10 hari. Saat itu, dia ditempatkan di salah satu kamar milik F, bersama suami GF.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

57 tahun lalu

Berebut Masuk Pasar Murah, Emak-Emak di Surabaya Terlibat Adu Mulut

57 tahun lalu

Kapal Bawa 7 Orang Pecah Lambung Dihantam Ombak Besar di Bengkalis

57 tahun lalu

Kronologi Pegawai Imigrasi di Deli Serdang Jadi Korban Komplotan Begal saat Berangkat Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal