Jual Tabung Oksigen 1 Meter Kubik Rp5,5 Juta, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Ashadi Iksan
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat memberikan keterangan modus tersangka menjual tabung online. (Foto/SINDOnews/ashadi ik)

"Keduanya lalu menjual cepat satu tabung kepada YM (30) warga Surabaya dengan harga Rp4,9 juta," ujarnya. 

Dari situ, YM menjualnya kembali melalui akun Instagram kemudian dibeli VR (32) warga Surabaya dengan harga 5 juta tiga ratus ribu rupiah. Transaksi berantai saling mencari untung berakhir di tangan FD (19) warga Surabaya.

Entah apa yang ada dibenak FD yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga begitu tega mencari keuntungan diatas derita pasien Covid-19. 

Tersangka sempat bersilat lidah setelah ditangkap di Surabaya. Dia berdalih membeli tabung oksigen dari pasar loak seharga Rp3,9 juta. Namun ucapnya tak bisa dibuktikan.

"Petugas berhasil menyita 4 tabung oksigen. Dengan rincian 3 tabung berukuran 1M3 dan 1 tabung 6 M3. Serta uang tunai total 2 juta seratus ribu rupiah dan satu keping kartu ATM dengan saldo 800.000 sebagai barang bukti," kata Alumni Akpol 2001 itu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 Huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Mencuri, Maling Motor Tewas Dikeroyok Massa di Gresik

57 tahun lalu

Pengeroyokan Sadis di Gresik, 6 Anggota Gangster Ditangkap

57 tahun lalu

Tragis! Pemotor di Gresik Tewas Kecelakaan Tabrak Truk Tronton Parkir

57 tahun lalu

Ledakan Tabung Oksigen di Aceh Barat Tewaskan 2 Orang dan Rusak Belasan Rumah

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Hari Sabtu Gresik, Cek Syarat dan Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal