Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Pramono Putra
Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suami Hasan Aminudin saat sidang putusan secara virtual, Kamis (2/6/2022). (Foto: iNews.id/Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/6/2022). Vonis diberikan karena keduanya terbukti melakukan korupsi jual-beli jabatan Pj kepala desa. 

Selain itu, kedua terdakwa juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Vonis kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yani delapan tahun penjara. "Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Dju Jhonson Mira. 

Atas putusan ini Jaksa KPK Wawab Yunarwanto menyatakan pikir-pikir. "Tadi kita sudah sama-sama mendengar putusan, bahwa kedua terdakwa divonis empat tahun penjara. Karena itu kami masih pikir-pikir," ujarnya. 
 
Sikap yang sama juga disampaikan kedua terdakwa melalui Tim Kuasa Hukumnya Hagunadi Wibakso. Pihaknya akan mempertimbangkan vonis hakim tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan. "Kami akan pikir-pikir," katanya. 

Diketahui, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin terjaring operasi KPK pada 30 Agustus 2021 lalu. Keduanya diduga telah menerima suap jual beli jabatan pj kades terkait pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo. 
 
Kedua terdakwa diamankan bersama dua camat di Kabupaten Probolinggo dan pj kades karangren, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.  

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Bendum Partai Perindo Michael Sianipar Kunjungi Bupati Probolinggo, Bahas Potensi Wisata Daerah

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal