JPU Kejati Jatim Ajukan Kasasi karena Dirut PT Kam and Kam Divonis Bebas

Sindonews.com
Lukman Hakim
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memutuskan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Kasasi pada anak buah Kamal masih belum diajukan karena jaksa masih memiliki waktu untuk pikir-pikir.

"Untuk terdakwa Kamal, tim JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi pada Selasa (6/10/2020)," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara," katanya, Rabu (14/10/2020).

JPU mendakawa Sanjay melanggar Pasal 105 UU Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay pada Kamis (24/9/2020) lalu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Majelis makim menilai MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan atau advertising, bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida.

Majelis hakim juga menyebut PT Kam and Kam mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015. SIUP tersebut baru berakhir pada Oktober 2020.

Ada empat orang dalam manajemen PT Kam and Kam di antaranya Direktur Marketing, Fatah Suhanda; Purchasing, Sri Widyaswati alias Wiwid; Kepala Bagian IT, Prima Handika, hingga motivator, Martini Luisa alias dr Eva yang juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya

57 tahun lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Warga Sampang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Nilai Kerugian Fantastis Rp23 Miliar

57 tahun lalu

Puluhan Wanita di Cirebon Diduga Terjebak Investasi Bodong, Uang Ratusan Juta Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal