Dinkes, kata Kohar, telah melakukan beberapa langkah untuk penanggulangan KLB Difteri di antaranya, intensifikasi sosialisasi kewaspadaan difteri dan pencarian aktif suspek maupun kasus tambahan. Selain itu, Dinkes menetapkan tata laksana kasus difteri yang harus sesuai standar. Pasien harus dirawat inap di ruang khusus infeksius di puskemas atau rumah sakit.
Dinkes juga melakukan evaluasi cakupan imunisasi difteri di lokasi penemuan kasus untuk mengetahui populasi rentan dan pemberian pengobatan pencegahan kepada kontak erat penderita difteri. “Ini dilakukan agar kasus difteri tidak menyebar luas mengingat penyakit itu mudah menular dan menyebabkan kematian jika tidak ditangani dengan segera,” katanya.
Pencegahan lainnya, Dinkes menyiapkan dan mendistribusikan logistik antara antidifteri serum (ADS) dan antibiotik, serta vaksin DPT HiB, DT, dan Td. Lalu memfasilitasi pemeriksaan spesimen utk menetapkan diagnosa ke laboratorium rujukan nasional Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya.
“Bila terjadi KLB, maka yang harus dilakukan adalah pemberian imunisasi difteri (DPT HiB atau DT atau Td tergantung umur sasaran) tanpa memandang status imunisasi difteri sebelumnya,” katanya.
Kabupaten Pasuruan menjadi daerah dengan jumlah kasus difteri tertinggi. Di daerah yang dipimpin Bupati Irsyad Yusuf ini ditemukan 46 kasus difteri. “Kabupaten Pasuruan terbanyak karena minimnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya imunisasi. Padahal Dinkes Jatim bersama Dinkes di daerah gencar melakukan sosialisasi,” ujar Kohar.