SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Semua pihak terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan kepala daerah diminta siaga.
Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/650/KPTS/013/2019. Status ini dikeluarkan menyusul potensi bencana alam akibat dampak meteorologi yang cukup tinggi seperti angin kencang, hujan lebat dan gelombang tinggi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, Suban Wahyudiono mengatakan, status itu berlaku sejak Senin (16/12/2019) hingga 150 hari ke depan dan berlaku di seluruh daerah di Jatim.
"Karena itu seluruh Kepala BPBD dan para kepala daerah diharapkan bersiaga dalam penanganan bencana hidrometeorologi yang berpotensi terjadi dalam beberapa bulan ke depan," katanya, Jumat (20/12/2019).
Suban mengatakan, apabila di kemudian hari terjadi bencana meteorologi maka status itu akan ditingkatkan menjadi Surat Keputusan Tanggap Darurat Bencana.