"Dari pengakuannya baru kali ini. Tetapi saya yakin dengan gaya dia yang meyakinkan, bukan hal sekali dua kali saya nggak bisa memperkirakan berapa lama. Korban baru dua orang di wilayah Malang saja. Tetapi korban ini orang Pati," tuturnya.
Tinton menambahkan, uang hasil transferan dari korbannya digunakan untuk membayar utang dan diindikasikan juga untuk mengonsumsi narkotika. Kini akibat ulahnya, AS harus berurusan dengan kepolisian dan dijerat dengan pasal penipuan.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.