Janjikan Rp500 Juta, Dukun Pengganda Uang di Malang Tipu Korban hingga Rp40 Juta

Avirista Midaada
Dukun AS mempraktikkan cara menggandakan uang kepada polisi, Rabu (12/1/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

"Dari pengakuannya baru kali ini. Tetapi saya yakin dengan gaya dia yang meyakinkan, bukan hal sekali dua kali saya nggak bisa memperkirakan berapa lama. Korban baru dua orang di wilayah Malang saja. Tetapi korban ini orang Pati," tuturnya. 

Tinton menambahkan, uang hasil transferan dari korbannya digunakan untuk membayar utang dan diindikasikan juga untuk mengonsumsi narkotika. Kini akibat ulahnya, AS harus berurusan dengan kepolisian dan dijerat dengan pasal penipuan.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal