“Mau hari H pernikahan, persiapan sudah matang, namun tersangka tidak kunjung tiba. Dia menghindar-hindar terus hingga akhirnya dilaporkan calon mertua dan calon istrinya,” kata Nuryono.
Menurut keterangan pelaku, uang calon istri yang dikurasnya dari ATM digunakan untuk berfoya-foya. “Uangnya digunakan untuk judi online dan dihambur-hamburkan, untuk main-main perempuan, foya-foya, minum-minum, artinya seenaknya sendiri,” ujar Nuryono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dia diancam dengan hukuman hingga 4 tahun penjara.