Janji Nikahi Calon Istri, Duda 1 Anak di Malang Kuras ATM Korban dan Kabur Jelang Ijab Kabul

Saif Hajarani
Kapolsek Bantur AKP Nuryono menginterogasi tersangka penipuan dan penggelapan Hari Supriyanto (36), di Mapolsek Bantur, Kabupaten Malang, Jatim, Rabu (30/10/2019). (Foto: iNews/Saif Hajarani)

“Mau hari H pernikahan, persiapan sudah matang, namun tersangka tidak kunjung tiba. Dia menghindar-hindar terus hingga akhirnya dilaporkan calon mertua dan calon istrinya,” kata Nuryono.

Menurut keterangan pelaku, uang calon istri yang dikurasnya dari ATM digunakan untuk berfoya-foya. “Uangnya digunakan untuk judi online dan dihambur-hamburkan, untuk main-main perempuan, foya-foya, minum-minum, artinya seenaknya sendiri,” ujar Nuryono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dia diancam dengan hukuman hingga 4 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Probolinggo di Batu dan Pasuruan

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Malang-Situbondo, Lengkap dengan Rute Aman dan Cepat Dilewati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal