Dari penangkapan MM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ponsel untuk merekap togel dan uang tunai pecahan Rp2.000 sekantong kresek.
Kepada petugas, MM mengaku baru beberapa hari merekap judi togel via WA. “Saya baru rekap. Hasil rekapan ini saya kirim ke pemain lewat WA,” ucapnya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki bandar judi yang menjadi pimpinan pelaku MM. Akibat perbuatannya, MM dijerat Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.