Jadi Tersangka, Pelaku Duel Maut Antartetangga di Malang Dijerat Pasal Pembunuhan 

Avirista Midaada
Pelaku duel maut di Malang ditetapkan tersangka dan ditahan. (ilustrasi).

"Kami juga langsung membawa pelaku ke kantor dan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan langsung dari pelaku," katanya. 

Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang, pelaku AA terancam mendekam di penjara cukup lama. Dalam hal ini pelaku AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Diketahui, duel antartetangga terjadi di Jalan KH Malik Dalam RT 4 RW 7 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis petang (19/10/2023). Akibat peristiwa ini satu orang dinyatakan tewas yakni Agus Tomy. 

Peristiwa ini diduga diawali dari keusilan pelaku yang menggoda dan menakut-nakuti anak korban berusia 3 tahun. Seringnya pelaku menggoda anak korban menjadikan ayahnya Agus Tomy menegur hingga terjadi perdebatan dan aksi carok.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal