Jadi Tersangka, Pelaku Duel Maut Antartetangga di Malang Dijerat Pasal Pembunuhan 

Avirista Midaada
Pelaku duel maut di Malang ditetapkan tersangka dan ditahan. (ilustrasi).

"Kami juga langsung membawa pelaku ke kantor dan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan langsung dari pelaku," katanya. 

Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang, pelaku AA terancam mendekam di penjara cukup lama. Dalam hal ini pelaku AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Diketahui, duel antartetangga terjadi di Jalan KH Malik Dalam RT 4 RW 7 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis petang (19/10/2023). Akibat peristiwa ini satu orang dinyatakan tewas yakni Agus Tomy. 

Peristiwa ini diduga diawali dari keusilan pelaku yang menggoda dan menakut-nakuti anak korban berusia 3 tahun. Seringnya pelaku menggoda anak korban menjadikan ayahnya Agus Tomy menegur hingga terjadi perdebatan dan aksi carok.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

6 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

10 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal